BREAKING NEWS

Jumlah Perokok Naik Drastis, 68,9 Juta Penduduk Indonesia Pengguna Aktif

Jumlah Perokok Naik Drastis, 68,9 Juta Penduduk Indonesia Pengguna Aktif

SEHATWEB.COM | JAKARTA — Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, bahwa sekira 70,2 juta penduduk dewasa di Indonesia merupakan pengguna tembakau, dengan 68,9 juta orang di antaranya perokok aktif.

Hal itu disampaikan Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers Indonesian Youth Council For Tactical Changes, yang diikuti secara daring di Jakarta, pada Kamis (17/7).

"Angkanya itu dari tahun 2013 sampai 2023, dari angka katanya prevalensi secara persentase itu turun, tetapi ternyata kalau jumlah penduduk kita terus menerus bertambah angkanya naik menjadi 5 juta. Dari 57,2 juta menjadi 63,1 juta," kata dia.

Jumlah kenaikan perokok sebanyak 5 juta orang itu, menurutnya, sudah sama atau melebihi jumlah penduduk negara-negara kecil. 

"Sebagai perbandingan, jumlah penduduk Singapura adalah sekitar 5,9 juta jiwa," imbuhnya.

Yang mengejutkan, jumlah perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun juga mengalami kenaikan. 

"Dari 2 juta orang pada 2013 menjadi 5,9 juta orang pada 2023," jelasnya.

Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia pada 2023 memperlihatkan 2,6 persen di usia 4-9 tahun, 44,7 persen pada 10-14 tahun dan 52,8 persen pada usia 15-19 tahun.

Mengingat tingkat kekhawatiran tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyerukan kepada semua pihak untuk serius menerapkan larangan penjualan rokok, baik rokok konvensional maupun rokok elektrik, kepada individu yang berusia di bawah 21 tahun. 

"Hal ini dinilai menjadi krusial mengingat bahaya rokok yang mengancam kesehatan, terutama bagi generasi muda," tandasnya.

Ajakan ini sejalan dengan upaya pengendalian tembakau yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 

Siti Nadia Tarmizi menegaskan, banyak aturan yang sebenarnya sudah bisa langsung diimplementasikan.

"PP itu kita berproses, memang belum semuanya bisa langsung dijalankan tetapi ada beberapa hal yang tentunya bisa langsung kita kerjakan," katanya.

Salah satu poin penting yang disoroti adalah larangan penjualan rokok kepada mereka yang berusia di bawah 21 tahun, yang sayangnya masih saja ditemukan pelanggarannya di lapangan.

Lebih lanjut, aturan ini juga mengukuhkan pentingnya penciptaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai lokasi publik, termasuk fasilitas layanan kesehatan, sekolah, rumah ibadah, angkutan umum, dan tempat umum lainnya. 

"Ini tinggal dijalankan tidak perlu aturan-aturan khusus," pungkasnya. (tia)