BREAKING NEWS

Pemerintah Tanggung Iuran BPJS Kesehatan Gratis Kategori PBI


SEHATWEB.COM | JAKARTA — Pemerintah terus menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat melalui program Penerima Bantuan Iuran atau PBI. Program jaminan kesehatan gratis ini iurannya ditanggung sepenuhnya oleh negara.

Dikutip dari Kiaton, peserta kategori PBI tidak perlu mengeluarkan biaya mandiri. Hal ini karena tagihan bulanan mereka dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.

Melalui program BPJS Kesehatan gratis, kelompok fakir miskin dan masyarakat tidak mampu dilindungi agar tetap mendapatkan fasilitas medis layak. Kebijakan ini diharapkan mampu meminimalkan beban finansial masyarakat.

Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018, kepesertaan jaminan kesehatan dikelompokkan menjadi dua jenis. Kelompok tersebut terdiri atas peserta PBI dan non-PBI.

Masyarakat yang ingin mendaftar atau beralih ke kategori gratis wajib memahami kriteria fakir miskin. Kriteria ini menjadi poin krusial dalam penentuan kelayakan kepesertaan.

Fakir miskin diartikan sebagai warga yang tidak mempunyai sumber mata pencaharian. Kategori ini juga mencakup mereka yang bekerja tetapi tidak sanggup memenuhi kebutuhan dasar.

Sementara itu, kelompok orang tidak mampu didefinisikan sebagai pekerja dengan penghasilan yang terbatas. Pendapatan mereka hanya cukup untuk kebutuhan pokok tanpa ada sisa untuk iuran kesehatan.

Ketentuan spesifik mengenai kriteria calon peserta telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019. Berikut adalah rincian persyaratan yang wajib dipenuhi:

Pertama, pemohon harus termasuk dalam kategori fakir miskin atau orang tidak mampu. Kedua, calon peserta merupakan penduduk berstatus Warga Negara Indonesia atau WNI.

Ketiga, pemohon memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang sah. NIK tersebut harus terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.

Keempat, calon peserta terdaftar resmi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Per 2025-2026, data ini mulai terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Masyarakat atau DTSEN.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Sosial, warga yang belum masuk pendataan DTKS dapat mengajukan usulan data. Proses ini dilakukan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan Kartu Keluarga atau KK ke kantor desa atau kelurahan setempat.

Prosedur dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Gratis

Masyarakat yang sudah terkonfirmasi masuk dalam basis data DTSEN atau DTKS bisa langsung melakukan pendaftaran. Proses pendaftaran ini dapat ditempuh melalui jalur birokrasi kewilayahan.

Berdasarkan panduan layanan publik, pemohon pertama-tama harus mendatangi layanan BPJS di kantor kecamatan setempat. Dokumen persyaratan berupa fotokopi dan asli KK serta KTP wajib dibawa.

Petugas kecamatan kemudian akan melakukan verifikasi serta pengecekan NIK pada sistem database. Jika ditemukan kekurangan berkas, petugas akan memberikan arahan teknis untuk pelengkapan dokumen.

Bagi pemohon yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri atau pekerja perusahaan, petugas akan memberikan surat pernyataan peralihan. Pemohon harus mengisi data pada surat tersebut secara lengkap di rumah.

Setelah lengkap, surat pernyataan dan berkas persyaratan diserahkan kembali kepada petugas kecamatan. Petugas akan memproses pendaftaran, dan pemohon tinggal menunggu aktivasi kepesertaan.

Pendaftaran peserta PBI membutuhkan waktu pemrosesan dan tidak langsung aktif seketika. Sesuai pasal 4 ayat (3) Permensos Nomor 21 Tahun 2019, penetapan kepesertaan dilakukan secara berkala.

Proses penetapan tersebut berjalan pada periode pemutakhiran data berikutnya setelah pemohon lolos verifikasi warga tidak mampu. Oleh karena itu, masyarakat disarankan melakukan pengecekan status secara berkala melalui perangkat desa atau aplikasi resmi.

Syarat Wajib Penerima BPJS Kesehatan PBI Gratis

1. KTP elektronik yang masih aktif.

2. Kartu Keluarga terbaru dan sudah sinkron dengan data Dukcapil.

3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai dokumen pendukung (jika ada) (*)