BREAKING NEWS

Pemerintah Resmi Luncurkan Kebijakan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025


SEHATWEB.COM | JAKARTA — Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan Pemerintah telah resmi meluncurkan kebijakan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025.

"Program ini bertujuan menghapus utang iuran bagi jutaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari kalangan tidak mampu, sehingga mereka dapat kembali mengakses layanan kesehatan," kata Ali Ghufron Mukti saat memberikan keterangan pers.

Ia mengonfirmasi bahwa kebijakan ini menjadi solusi atas masalah tunggakan yang selama ini membelit peserta, terutama yang berada di sektor informal.

"Tunggakan iuran peserta yang perlu diputihkan nilainya mencapai lebih dari Rp10 triliun, melibatkan sekitar 23 juta peserta," kata dia.

Ali Ghufron Mukti menegaskan, pemutihan ini adalah upaya mengaktifkan kembali kepesertaan masyarakat rentan tanpa mengganggu arus kas (cash flow) BPJS Kesehatan melalui mekanisme write off (penghapusan buku).

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran hingga Rp20 triliun untuk membiayai program ini, namun alokasi dana akan sangat selektif dan terarah.

"Tadi diminta dianggarkan Rp 20 triliun, sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan. Namun, harus dipastikan dana ini tepat sasaran," kata Menkeu Purbaya, kemarin.

Fokus utama pemutihan adalah peserta yang mengalami perubahan status kepesertaan (pindah komponen).

Kebijakan ini menyasar mereka yang pernah terdaftar sebagai Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan memiliki tunggakan. Tapi selanjutnya telah beralih status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik PBI yang ditanggung APBN (Pemerintah Pusat) maupun PBI-D yang ditanggung APBD (Pemerintah Daerah).

Pemutihan tunggakan hanya berlaku untuk utang iuran maksimal 24 bulan (dua tahun). Jika peserta menunggak lebih dari periode tersebut, sisa tunggakan di luar batas 24 bulan tidak termasuk dalam penghapusan.

Syarat paling krusial adalah peserta wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Ali Ghufron Mukti menekankan, "Dia harus masuk DTSEN, dia harus orang yang memang miskin atau tidak mampu."

DTSEN menggunakan sistem Desil Ekonomi untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Peserta yang menjadi prioritas utama penerima pemutihan adalah yang termasuk dalam Desil 1 hingga Desil 4.

Adapun desil 1 merupakan masyarakat dengan kondisi kemiskinan ekstrem, desil 2 merupakan masyarakat miskin, desil 3 masyarakat hampir miskin, dan desil 4 masyarakat rentan miskin.

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, sebelumnya telah mendesak agar verifikasi data dilakukan secara ketat.

Hal ini bertujuan untuk memastikan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan dan tidak disalahgunakan. (*)