KPCDI Desak Pemerintah Untuk Segera Stop Praktik Penghentian Status PBI Secara Sepihak
Font Terkecil
Font Terbesar
SEHATWEB.COM | JAKARTA — Ketua KPCDI, Tony Richard Samosir, menyesalkan sistem verifikasi data keanggotaan PBI yang kacau, yang menyebabkan pasien dialisis tiba-tiba kehilangan akses pengobatan.
Meskipun keanggotaan beberapa pasien berhasil dipulihkan setelah readministrasi, KPCDI meyakini ada kegagalan sistemik dalam proses verifikasi data.
"Pasien seharusnya tidak menjadi korban percobaan kebijakan atau kesalahan data. Ketika negara mengizinkan pasien pulang tanpa perawatan medis karena masalah administrasi, itu berarti negara mengizinkan warganya atau pasien dialisis menghadapi risiko keracunan darah, sesak napas, dan bahkan kematian," kata Tony dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu (4 Februari 2026).
Bagi pasien gagal ginjal, kata Tony, dialisis bukanlah pilihan, melainkan prosedur medis yang menentukan hidup dan mati. Prosedur ini tidak boleh ditunda bahkan sehari pun, karena setiap penundaan meningkatkan risiko keracunan darah, gagal organ, dan kematian.
"Kami melihat ini sebagai situasi yang sangat berbahaya. Banyak pasien datang ke rumah sakit untuk meminta bantuan, hanya untuk dihentikan di loket pendaftaran karena kartu BPJS (Jaminan Sosial) mereka tiba-tiba menjadi tidak aktif. Bagi pasien dialisis, ini bukan hanya masalah administratif; ini masalah hidup dan mati," kata Tony.
Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan bahwa mereka menerima setidaknya 30 laporan dari pasien dan keluarga mereka yang mengalami penghentian keanggotaan secara tiba-tiba dalam program Asuransi Kesehatan Nasional (JKN) untuk segmen Penerima Bantuan Premi (PBI).
KPCDI menganggap penghentian status keanggotaan tanpa pemberitahuan ini tidak manusiawi dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang jelas.
Oleh karena itu, KPCDI mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan, untuk segera menghentikan praktik penghentian status PBI secara sepihak bagi pasien penyakit kronis, terutama pasien dialisis.
Setiap keputusan untuk menonaktifkan keanggotaan harus didahului oleh verifikasi medis yang menyeluruh dan aktif, karena bagi pasien gagal ginjal, akses ke layanan kesehatan merupakan kebutuhan utama untuk bertahan hidup, bukan sekadar masalah administratif.
Lebih lanjut, KPCDI menuntut pemberitahuan resmi setidaknya 30 hari sebelum penonaktifan, beserta mekanisme pengaktifan kembali secara instan di fasilitas kesehatan bagi pasien dalam situasi darurat. Kebijakan yang mengorbankan pasien yang sakit kronis tidak dapat diterima, karena nyawa manusia bukanlah objek eksperimen kebijakan, melainkan tanggung jawab negara yang harus dilindungi.
"Harapan kami sederhana: perlakukan pasien secara manusiawi. Jangan biarkan kebijakan yang salah menghancurkan harapan orang biasa di depan meja rumah sakit," kata Tony.
Dalam pernyataan tertulis, KPCDI menyatakan bahwa dampak nyata dari kebijakan ini dirasakan oleh Ajat (37), seorang pedagang es krim keliling dari Lebak, Banten, yang sedang menerima perawatan di Rumah Sakit Daerah Dr. Adjidarmo Rangkasbitung. Ajat terpaksa berurusan dengan birokrasi yang rumit sementara ia dalam kondisi lemah setelah perawatan medis.(*)
