BREAKING NEWS

Peran Strategis Majelis Disiplin Profesi dalam Sistem Hukum Kesehatan Indonesia


Oleh: Anton Christanto
Wakil Ketua III PERHATI-KL Pusat 2025–2028

Pelayanan medis merupakan ruang praktik yang sarat dengan kerumitan. Kompleksitasnya tidak hanya terletak pada aspek klinis, tetapi juga pada konsekuensi hukum yang selalu mengiringinya. Setiap keputusan tenaga kesehatan berdampak langsung pada keselamatan pasien, dan setiap hasil tindakan medis berpotensi dipersoalkan, bukan hanya dari sudut pandang medis, tetapi juga secara yuridis.

Dalam konteks inilah praktik medis berbeda secara mendasar dari banyak profesi lain. Risiko telah melekat sejak awal dan tidak pernah dapat dihilangkan sepenuhnya. Pelayanan kesehatan bukan semata-mata soal hasil akhir, melainkan tentang upaya terbaik yang dijalankan dalam keterbatasan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kondisi biologis manusia yang tidak seragam.

Karena itu, pembangunan Sistem Hukum Kesehatan Indonesia tidak boleh terjebak pada logika hitam-putih benar–salah. Hukum harus mampu menyeimbangkan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pasien dengan perlindungan terhadap tenaga kesehatan sebagai pelaku profesi. Keadilan hanya mungkin tercapai apabila hukum memahami secara jujur kompleksitas praktik medis.

Sengketa Medis dan Rasionalitas Hukum

Hubungan dokter dan pasien adalah hubungan profesional yang dibangun di atas kepercayaan, keilmuan, dan etika. Namun keterbatasan ilmu kedokteran, variasi respons biologis pasien, serta ketidakpastian hasil terapi kerap melahirkan ketidakpuasan yang berujung pada sengketa.

Persoalan mendasarnya adalah apakah setiap kegagalan terapi harus selalu diselesaikan melalui mekanisme hukum formal, bahkan pidana. Sistem Hukum Kesehatan Indonesia sejatinya menyediakan mekanisme yang lebih proporsional dan berbasis keilmuan, salah satunya melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP).

MDP berfungsi sebagai ruang penilaian ilmiah atas dugaan pelanggaran disiplin profesi dokter. Di sinilah sengketa medis seharusnya pertama kali ditempatkan, sebelum bergeser ke ranah hukum umum.

Pendekatan Sistemik dalam Menghadapi Tuntutan

Ketika muncul dugaan kesalahan medis, respons tidak boleh bersifat individual atau emosional. Sistem pelayanan kesehatan harus bekerja secara terstruktur. Komite Medik melakukan audit medis untuk menilai kesesuaian tindakan dengan standar profesi dan kaidah ilmiah. Bagian hukum rumah sakit mengelola risiko melalui dokumentasi dan pendampingan hukum. Organisasi profesi memastikan penegakan etik dan disiplin.

Pendekatan sistemik ini mencerminkan watak negara kesejahteraan sebagaimana diamanatkan UUD 1945, bahwa negara hadir untuk menjamin keadilan, bukan semata-mata menghukum.

Majelis Disiplin Profesi sebagai Pilar

Dalam Sistem Hukum Kesehatan Indonesia, Majelis Disiplin Profesi memiliki peran strategis sebagai forum penilaian keilmuan yang objektif, mekanisme awal penyelesaian sengketa medis, serta instrumen perlindungan profesi dari penilaian hukum yang tidak proporsional.

Tanpa peran MDP, tindakan medis berisiko dinilai semata-mata dengan logika hukum umum yang kerap mengabaikan kompleksitas dunia klinis. Hal ini berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural bagi tenaga kesehatan.

Tantangan Regulasi dan Risiko Kriminalisasi

Dalam konteks aktual hari ini, perdebatan publik mengenai dugaan kriminalisasi tenaga kesehatan kembali mengemuka seiring meningkatnya laporan sengketa medis dan sorotan terhadap regulasi kesehatan. Penerbitan Permenkes No. 3 Tahun 2025 menjadi salah satu pemicu diskursus tersebut karena memunculkan kekhawatiran akan pencampuradukan pelanggaran administratif, pelanggaran disiplin profesi, dan tindak pidana. Apabila hukum pidana digunakan secara prematur, prinsip ultimum remedium akan terabaikan.

Dampaknya bukan hanya pada dokter sebagai individu, tetapi juga pada sistem kesehatan secara keseluruhan. Praktik defensive medicine dapat menguat, keberanian klinis melemah, dan pada akhirnya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat justru menurun.

Budaya Geopolitik Nusantara dan Keadilan Restoratif

Dalam perspektif budaya geopolitik Nusantara, relasi sosial dibangun di atas harmoni, keseimbangan, dan musyawarah. Penyelesaian konflik secara restoratif lebih diutamakan daripada konfrontatif. Pendekatan ini seharusnya juga menjadi landasan dalam penyelesaian sengketa medis.

Kriminalisasi medis yang berlebihan tidak sejalan dengan nilai-nilai tersebut. Ia memindahkan konflik sosial ke ruang hukum yang kaku dan represif, menjauh dari semangat keadilan sosial dan kemanusiaan yang menjadi ciri bangsa Indonesia.

Marhaenisme dan Perlindungan Tenaga Kesehatan

Dalam perspektif Marhaenisme, dokter, khususnya yang bekerja di fasilitas kesehatan publik dan daerah, bukanlah elite yang harus dicurigai, melainkan pekerja profesional yang mengabdi pada rakyat dalam keterbatasan sistem. Melindungi mereka dari kriminalisasi yang tidak adil berarti menjaga alat produksi kesehatan rakyat.

Negara yang membiarkan tenaga kesehatan bekerja dalam ketakutan justru sedang melemahkan fondasi kesejahteraan sosialnya sendiri.

Secara konstitusional, penguatan Sistem Hukum Kesehatan Indonesia sejatinya merupakan amanat langsung Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, sementara Pasal 34 ayat (3) mewajibkan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Amanat ini tidak hanya berbicara tentang hak pasien, tetapi juga menuntut negara memastikan sistem pelayanan kesehatan berjalan adil, rasional, dan berkelanjutan, termasuk melalui perlindungan hukum yang proporsional bagi tenaga kesehatan sebagai pelaksana utama layanan publik.

Sengketa medis tidak seharusnya selalu berakhir di ruang sidang. Sistem Hukum Kesehatan Indonesia yang berkeadilan harus menempatkan Majelis Disiplin Profesi sebagai pilar utama dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan pasien dan perlindungan profesi dokter.

Penguatan peran Majelis Disiplin Profesi, pembatasan kriminalisasi medis, serta optimalisasi mediasi merupakan langkah strategis agar hukum kesehatan tetap rasional, humanis, dan setia pada nilai keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi dan budaya Nusantara.(sa/by)